KOTAMOBAGUPOST.COM – Sejak instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk penyelesaian target data base kependudukan bagi seluruh daerah di Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu, terus memaksimalkan upaya pencatatan perekaman E-KTP bagi penduduk wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi Kota Kotamobagu, Virgina Olii SE kepada wartawan Kotamobagu Post diruang kerjanya (30/11/2016) mengatakan, upaya maksimal dengan kerja maraton terus dilakukan oleh pihaknya guna menyelesaikan data kependudukan.
“Kita bekerja maksimal sebagaimana instruksi dari Ibu Walikota Kotamobagu, seluruh penduduk Kotamobagu tahun ini semaksimal mungkin sudah masuk dalam data base kependudukan nasional melalui perekaman E-KTP,” kata Virgina, diwawancarai Kotamobagu Post.
Dikatakan, dari total jumlah penduduk Kota Kotamobagu yang terdata sebanyak 88.510 wajib KTP, jumlah penduduk yang belum terekam E-KTP adalah sebanyak 7.358 jiwa.
“Sisa yang masih belum terekam E-KTP, kita sudah maksimalkan merekam langsung di Kantor Kecamatan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa,” kata Olii lagi.
Ditambakan data kependudukan yang belum terekam E-KTP sebanyak 7.358 jiwa, merupakan sisa dari total 88.510 penduduk Kota Kotamobagu wajib KTP. “Data yang belum terekam E-KTP, kami hitung pertanggal 31 Oktober 2016. Untuk laporan presentasi perekaman up datenya nanti saya chek lagi karena saat ini sedang dilakukan perekaman E-KTP di 4 Kecamatan secara terjadwal,” terang sebutan akran Ibu Gina. (indra maindoka/ajk)