KOTAMOBAGU – Keberhasilan Polres Kotamobagu membongkar dan membekuk para pelaku mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keberhasilan ini melalui operasi digelar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, dengan menangkap para pelaku Mafia BBM beserta barang bukti (babuk), yang selama ini sangat meresahkan warga.
Barang bukti (babuk) yang berhasil diamankan yakni, 5 Unit kendaraan roda 4 serta 3 unit sepeda motor berserta 1000 liter BBM berupa Solar dan Pertalite.
Selain itu sejumlah tersangka berhasil diciduk langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar melalui operasi dan pencidukan para pelaku mafia BBM di sejumlah lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di kawasan Kota Kotamobagu.
Malam pukul 19.00 Wita, (Senin 3 Mei 2024) Polres Kotamobagu melakukan Konverensi Pers dipimpin Kompol Arie Prakoso SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menegaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya kegiatan penimbunan BBM.
“Dalam operasi kami mengamankan 4 unit kendaraan dan 1 unit kendaraan jenis kijang serta 3 unit kendaraan roda 2 serta 1000 liter BBM Solar dan Pertalite yang diduga akan ditimbun. Bahkan tengki mobil di modifikasi sanggup mengisi BBM sebanyak 500 liter,” ujar Waka Polres Kompol Arie Prakoso SIK,MH.
Selain itu sejumlah tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Tipedter untuk proses hukum.
Senada hal itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik mengatakan, babuk yang berhasil diamankan saat ini berada di halam Makopolres Kotamobagu, sedangkan babuk BBM akan disimpan di lokasi SPBU.
“Karena babuk BBM muda terbakar maka akan disimpan di SPBU dan akan dibuat berita acara agar barang bukti bisa aman dari bahaya kebakaran,” terang Sumandik.
Sumandik menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi BBM diwilayah Kotamobagu untuk memastikan bahwa BBM tidak disalahgunakan serta mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU yang salah satu factor adanya penimbunan BBM melalui mobil yang memiliki tangki rakitan hingga 500 liter.
Para tersangka diancam dengan Pidana maksimal 4 tahun penjara serta pasal 55 yakni ikut bersama-sama melakukan tindak pidana. (audie kerap)