KOTAMOBAGU POST – Sanksi tegas bagi pegawai indispliner dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akan diterapkan. Untuk itu, kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K), agar tetap menerapkan disiplin kerja dalam mengemban tugas pengabdian mereka kepada masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Apel yang diikuti oleh PNS dan P3K dilingkungan Pemkot Kotamobagu yang digelar pada Selasa (03/09/2017), bertempat di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kotamobagu.
Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Adnan Masinae SSos, MSi dan ikut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badan KPP) Sahaya Mokoginta SSTP.
Dalam penyampaian kepada PNS dan P3K Sekda Adnan Masinae menegaskan, seluruh pegawai yang dilakukan pembinaan mereka tercatat di Badan KPP Kota Kotamobagu, yang merupakan hasil inspeksi mendadak, sebelumnya.
“Hari ini mereka memang sengaja dikumpulkan BKPP Kotamobagu, untuk ikut melaksanakan apel pagi bersama-sama PNS dan P3K di Lingkungan Setda Kotamobagu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada mereka terkait peningkatan disiplin,” ungkap Sekda Masinae dilansir dari situs resmi Pemkot Kotamobagu.
Senada hal tersebut, Kepala Badan KPP Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP, ME, menegaskan, kali ini pihaknya belum memberikan sanksi tegas, akan tetapi hanya berupa pembinaan saja.
“Kedepannya, jika mereka mengulangi lagi, maka akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hari ini hanya dibuatkan perjanjian agar tidak melakukannya lagi,” ujar Sahaya.
Menurut pria jebolan STPDN ini, pemberian sanksi nanti bukan hanya berlaku bagi P3K, namun bagi ASN atau PNS Kota Kotamobagu yang terbukti tidak menjalankan tugas atau indipliner.
“Jika dalam sidak nanti, masih kedapatan tidak berada di kantor pada jam kerja, maka kami akan memanggil mereka untuk ikut apel setiap hari di kantor walikota,”tegasnya. (diskominfo/tim kpc)