Kegiatan yang digelar, Selasa (06/03/2018) bertempat di rudis walikota, yang dikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota.
Tampil sebagai pembawa materi yakni Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan Massinae, dan Pjs Walikota Rudi Mokoginta.
“Materi tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan hal prinsip, karena berkaitan tata cara pengimputan data base Pegawai di Aplikasi yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu,” kata Adnan, disela-sela penyampaiannya.
Adnan Masinae berharap, selain pegawai organik yang mampu mengerti tentang pedoman TPP, juga tenaga kontrak juga diharapkan mampu mengoperasikan system tersebut.
Senada hal itu, Pjs Walikota Kotamobagu, Muhammad Mokoginta, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang pedoman TPP, tidak adalagi keterlambatan dalam pembayaran gaji, serta pembayaran TPP kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kotamobagu. (infotorial diskominfo kk)