KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., Buka Bimtek Panduan Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif Berdasarkan Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu dan Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023. Rabu, 8 November 2023 di Aula Rudis Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa Bimbingan teknis hari ini penting karena para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi.
“Oleh karenya Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada, ” ucapnya.
,”Saya harap semua peserta bisa mengikuti Bimtek ini dengan serius dengan sama-sama mendengarkan paparan dari narasumber, agar kita sama-sama bisa tahu pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,”lanjut Wali Kota
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Atmawijaya Damopolii menyampaikan Bimtek ini bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah hingga sangadi untuk melacak desa dan kelurahan hanya menggunakan perangkat Smar Phone.
“Bimtek bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah, sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan hanya dengan menggunakan perangkat smart phone dengan menggunakan sistem GPS serta untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu, “jelasnya
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni, Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, SE., Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, S.SiT, para camat, lurah serta sangadi se-Kota Kotamobagu. ***