KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024. Rabu 4 September 2024, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu
Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut sejak dilaksanakannya APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
“Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan Daerah, akibat adanya beberapa Kebijakan dan Regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta tentunya terhadap kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi – fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan baik dan sukses,”ucapnya
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan dengan melihat Asumsi – asumsi tersebut, maka diperlukan adanya Perubahan pada APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
“Karena telah terjadi berbagai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dari Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Dan Plafon Anggaran pada APBD Kota Kotamobagu Tahun 2024,”ujarnya
Turut Hadir Paripurna tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.***