KOTAMOBAGU POST – Seluruh petugas Parkir yang ditugaskan melakukan penagihan karcis masuk retribusi di semua pos pintu masuk, diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Kepada Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan SE kepada Kotamobagu Post, instruksi ini sudah dilaksanakan sejak penetapan Covid 19 sebagai bencana nasional.
“Semua ASN yang bertugas di pos-pos parkir yang melakukan penagihan karcis retribusi parkir, diwajibkan memang harus menggunakan Alat Pelindung Diri, seperti masker dan sarung tangan,” ungkap Nasli Paputungan.
Dikatakan, selain itu seluruh petugas Dishub yang terlibat melakukan operasi dengan Tim Gugus Tugas Covid 19, juga diwajibkan memakai APD, sesuai SOP yang diberlakukan.
“Proses panagihan retribusi parkir di pos-pos parkir maupun portal, masih berjalan normal. Namun demikian kita wajibkan semua petugas harus tetap bekerja sesuai SOP dan menggunakan APD,” tambah Nasli. (audie kerap)