KOTAMOBAGU POST – Bagi para petani di Kota Kotamobagu yang ingin membeli pupuk bersubsidi wajib memiliki Kartu Tani.
Nah, untuk memiliki Kartu Tani bagi Petani yang ada di Kota Kotamobagu silahkan mendaftarkan diri karena masa pendaftaran masih diperpanjang oleh Kementerian Pertanian melalui Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Putra Talibo, STP, Kamis (11/11/201), diruang kerjanya.
“Sistem e-RDKK adalah aplikasi data petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi di tahun 2022. Pendaftaran Kartu Tani ini dibuka mulai awal bulan Agustus hingga 31 Oktober 2021, kemarin,“ ujar Talibo, STP.
Namun, karena masih banyak petani-petani di kabupaten/kota yang belum mendapat fasilitas Kartu Tani, sehingga kementerian kembali memperpanjang pendaftarannya.
“Kementerian Pertanian kembali memberikan kesempatan kepada para petani yang belum mendapat fasilitas Kartu Tani agar segera mendaftar,“ jelas Rahmat Talibo.
Perpanjangan pendaftaran Kartu Tani ini, kata Talibo, waktunya sangat terbatas dan hanya dibuka selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 November 2021.
“Kepada petani yang ingin mendaftar bisa segera menghubungi tenaga penyuluh setempat, atau menghubungi aparat kelurahan/desa dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen persyaratan,“ ucap Talibo.
Rahmat menjelaskan, bahwa pendaftaran Kartu Tani ini hanya diperuntukkan kepada petani di bidang komoditas padi, jagung, dan kedelai (Pajale) untuk tiga kali musim tanam. (wandy)