KOTAMOBAGU POST – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker), Kota Kotamobagu (KK), Drs Hidayat Mokoginta, mengatakan, mulai Januari 2018, tiap perusahaan swasta wajibkan menerapkan Standart Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Adapun menurutnya, UMP sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulut yakni sebesar Rp2.8 Juta-an perbulannya yang harus diberikan gaji minimum kepada para karyawan perusahaan masing-masing.
“Wajib hukumnya, setiap perusahaan membayar gaji kepada karyawan sesuai standart UMP Provinsi Sulawesi Utara. Edaran dari dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, sudah kami terima,” papar Hidayat.
Dikatakan, SK Gubernur Nomor 44 tertanggal 03 D1 Oktobr 2017, tentang UMP menetapkan Rp2.824.286, akan segera ditindaklanjuti kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu. (kif/kpc)