KOTAMOBAGU POST – Managemen PLN UP3 Kotamobagu menyebutkan tindakan mencabut meter dan menetapkan denda terhadap pelanggan Mustapa Samarati, di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, sudah dilakukan sesuai dengan berita acara di lapangan.
“Secara berita acara sudah tertera bahwa ada pemakaian (listrik) sebelum meter, ke instalasi pelanggan, “ kata Christian, Supervisor Pengendalian Susut, PLN UP3 Kotamobagu, saat diwawancara wartawan, Kamis (02/01/2023).
Dari hasil tersebut Christian menegaskan, pihaknya sudah melakukan eksekusi dilapangan dengan tindakan pencabutan meter pelanggan dan mengamankan barang bukti.
Terkait adanya keterangan dari Lurah Molinow bahwa sambungan listrik yang dicantol dari pelanggan Mustapa Samarati untuk penggunaan penerangan bagi masyarakat umum (PJU), mengatakan adanya pembuktian bahwa pelanggan bukan hanya semata-mata menggunakan untuk kepentingan umum, namun ada daya listrik juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelanggan.
“Didalam kolam juga (maksud milik pelanggan) kan ada juga pak penerangan yang diambil dari situ, berartikan bukan untuk kepentingan umum,” kata Christian.
Terkait dengan penetapan denda sebesar Rp56 jutaan dijelaskan bahwa, sudah sesuai dengan kapasitas daya milik pelanggan.
Namun terkait dengan berubah-ubahnya penetapan denda yang awalnya dari Rp48,1 juta kemudian digandakan menjadi Rp56 juta, menurut Christian kemungkinan saat perhitungan awal ada kekeliruan memasukan daya listrik sehingga angka kemudian bertambah menjadi Rp56 juta. (audie kerap)