KOTAMOBAGU POST -Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, Tentang Komite Sekolah. Peraturan ini terkait penghapusan semua bentuk-bentuk pungutan kepada orang tua murid oleh Komite Sekolah.
Sebagaimana amanat Permendibud dimkasud, semua Komite Sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dibenarkan lagi menetapkan pungutan, terkecuali berbentuk sumbangan atau partisipasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Dra Rukmi Simbala MAP, kepada Kotamobagu Post mengatakan, sejak terbitnya Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada sekolah dan komite sekolah, guna penyesuaian untuk segera mentaati Permendibud.
“Permendikbud memberikan masa minimal 1 tahun sejak diterbitkan, penerapan pungutan di sekolah oleh Komite Sekolah, harus sudah ditiadakan. Hingga kini penerapan Permendikbud ini masih kita prioritaskan di Sekolah Negeri, untuk sekolah swasta kita masih tunggu penyesuaiannya sesuai kondisi sekolah,” tegas Simbala.
Senada hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rastono SPd, ME mengatakan; sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, pihak Komite Sekolah dan Sekolah hanya dibenarkan menerima sumbangan atau partisipasi dari orang tua atau pihak donasi lainnya.
“Komite boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk partisipasi atau sumbangan dari orang tua murid atau dari masyarakat luas untuk kepentingan kemajuan pendidikan, namun tidak boleh lagi menerapkan pungutan yang ditetapkan melalui peraturan sekolah atau Komite sekolah,” tegas Rastono.
Pungutan yang tidak diperbolehkan semisal penetapan peraturan komite sekolah yang mewajibkan orang tua murid membayar biaya SPP setiap bulan. “Kalau sekolah membutuhkan dana, nanti komite sekolah bisa membuat proposal dalam bentuk perencanaan kebutuhan dana kemudian melakukan penggalangan dana sehingga apa yang menjadi kebutuhan bisa terpenuhi demi peningkatan mutu dan pendidikan di sekolah,” terangnya.
Dia membenarkan, hingga saat ini sebanyak 70 unit Sekolah Dasar dan 16 Unit Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Kota Kotamobagu yang masih dibawah rentang kendali dan pengawasan Dinas Pendidikan, sedang gencar-gencarnya dilakukan sosialisasi penerapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. (audie kerap)