KOTAMOBAGU POST – Diusia ke-12 tahun sejak Kota Kotamobagu di mekarkan dari Kabupaten Bolmong Induk, diera masa kepemimpinan Walikota Tatong Bara, kini Kotamobagu sudah mampu melahirkan Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPDA).
RIPPDA Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Drs Agung Adati merupakan landasan hukum atas semua pembangunan sector kepariwisataan serta payung hukum atas semua aktifitas pengelolaan asset kepariwisataan dan menjadi sumber potensi yang dapat mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda RIPPDA merupakan landasan hukum atas semua pembangunan sector kepariwisataan, baik pembangunan fisik, juga RIPPDA menjadi payung hukum dalam menerbitkan aturan yang berkaitan dengan retribusi PAD,” kata Agung Adati, pada Kotamobagu Post, baru-baru ini.
Senada hal itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara , acuan pengembangan kepariwisataan yang efektif dengan payung hukum Perda RIPPDA.
“Adanya Perda ini, tentunya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pariwisata , ikut memperluas dan memeratakan dunia usaha dan lapangan kerja, serta memperkenalkan daya tarik pariwisata yang ada di daerah,” kata Walikota, disela kegiatan sosialisasi Ranperda RIPPDA, bertempat di Resto Lembah Bening (19/08/2019). (tim kpc/diskominfo kk)