KOTAMOBAGU POST – Geliat pembangunan Kawasan Kota Kotamobagu lebih didorong oleh seberapa besar jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi dibayarkan oleh masyarakat Kotamobagu, ke kas daerah.
Sebelumnya, pihak DPRD dan Pemkot Kotamobagu telah membahas soal Perda retribusi Parkir yang sudah naik rata-rata 100 persen dari tariff awal.
Dokumen Perda kenaikan tariff retribusi parkir menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan, saat ini sudah berada di meja Walikota Kotamobagu.
“Sebelumya dokumennya dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Sulut untuk memperoleh pengesahan,” ungkap Nasly diruang kerjanya Selasa sore (15/10/2019) kepada Kotamobagu Post.
Namun kata Nasly, hingga posisi oktober 2019 ini, dokumen tersebut sudah dikembalikan lagi kepada Pemkot Kotamobagu, bahkan telah selesai dikoreksi oleh Biro Pemerintahan Pemprov Sulut.
“Dokumen Perda Kenaikan Tarif tersebut saat ini sudah ada di meja Ibu Walikota. Artinya posisi Januari 2020 nanti, retribusi parkir akan disesuaikan dengan Perda,” terangnya. (KPC/2019)