KOTAMOBAGU POST – Penetapan Target Pendapatan Asli Daerah (TPAD) sebesar Rp3,3 Miliar periode Tahun Anggaran 2019, menemudi kendala berat.
Ini lantaran Dokumen Peraturan Daerah (Perda), hingga posisi medio July 2019, masih belum selesai dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Target Dishub tahun 2019 ini, sebesar Rp3,3 Miliar. Namun sayangnya, kajian penetapan target PAD ini berdasarkan kenaikan tarif restribusi parkir yang hingga kini masih belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE, saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Senin, (01/07/2019).
Dikatakan, pada periode tahun anggaran 2018, Dishub Kotamobagu sendiri masih dalam penetapan PAD sebesar Rp1,8 Miliar.
“Namun tahun 2019 ini kenaikan Target PAD sebesar Rp3,3 Miliar terkendala dengan belum turunnya pengesahan Perda kenaikan tarif parkir. Jadi target ini memang belum bisa kami capai,” ungkapnya.
Dia berharap, jika dokumen Perda yang sebelumnya dikabarkan sudah usai digodok oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sudah bisa selesai dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut, dan segera diberlakukan pertengahan tahun 2019 ini. (jk/kpc)