KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara memberikan apreseasi mendalam kepada DPRD Kota Kotamobagu yang telah mengesahkan 4 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dalam Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Sekertaris Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, yang mengikuti langsung Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Ii Penetapan Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020
Kegiatan berlangsung pada Selasa (03/07/2021), DPRD Kotamobagu juga menyetujui Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Perumahan, Pemukiman Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Adat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara fisik maupun secara conference via aplikasi Zoom, turut hadir secara fisik Asisten II Sitti rafiqa bora, Asisten III Sofian Mokoginta serta 19 angota dewan yang mengikuti rapat paripurna.
Dalam sambutanya Walikota kotamobagu, Ir Tatong bara melalui Vicon menyampaikan, terima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, yang telah memberikan segenap waktu dan fikiran,
“Allhamdulilah kita dapat menyetujui bersama penetapan ranperda tentang pertangung jawaban APBD kota kotamobagu tahun anggaran 2020, serta rancangan peraturan daerah tentang penyerahan prasarana , sarana dan utilitas perumahan, pemukiman dan rancangan, peraturan daerah tentang lembaga adat yang telah selesai ditandatangani atas III Ranperda,” kata Walikota Tatong Bara.
Selain itu walikota menyampaikan menerima dan menyetujui ranperda tentang lembaga adat untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah, di mana rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat yang merupakan sebuah langkah maju bagi roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Serta merupakan kreatifitas lembaga adat dalam budaya daerah merupakan solidaritas dan masyarakat dalam simbol Bhineka Tungal Ika, untuk mewujudkan kehidupan saling meghormati dan menghargai serta mewujudkan fungsi lembaga adat. (nx/kpc)