KOTAMOBAGU POST – Penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang pungutan retribusi parkir di jalanan, masih menunggu selesainya percetakan kertas karcinya.
Demikian terungkap dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan SE, pada Kotamobagu Post, Kamis, (21/11/2019).
“Perda sudah ditandatangani dan sudah ready. Namun kami masih menunggu selesainya percetakan karcis oleh Badan Pengelola Keuangan,” ucap Paputungan, menjawab pertanyaan wartawan.
Dikatakan, jika tak ada aral melintang maka penerapan kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan mulai awal desember 2019 ini.
“Kemungkinan sudah kita terapkan pada medio Desember 2019. Namun kami masih akan berkordinasi dengan pihak instansi yang mencetak karcis retribusi parkir yang disesuaikan dengan Perda yang baru,” tambahnya. (audie kerap)