KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu dalam waktu dekat ini, tidak akan lagi menerbitkan semua bentuk perijinan seperti Surat Ijin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan dan Ijin Gangguan (H.O).
Penerapan penghapusan semua bentuk perijinan tersebut, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTE).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Noval Manoppo, dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi (Senin, 26/02/2019), menyatakan, semua bentuk perijinan yang diterbitkan oleh instansinya, akan diganti dengan Ijin Usaha saja.
“Penerapannya sedang diberlakukan. Instansi kami yang merupakan gabungan dari semua instansi pemerintah di Kota Kotamobagu yang terintegrasi menerbitkan perijinan seperti SIUP atau TDP, akan diganti dengan Ijin Usaha,” terangnya.
Namun kata Noval Manoppo, sebelum Ijin Usaha diterbitkan oleh Pemkot Kotamobagu, maka pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya secara online dan terintegrasi melalui Online Singel Submision (OSS) secara nasional dengan menggunakan akun sendiri.
Setelah mendaftar online melalui OSS maka NIB akan diterbitkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal Nasional, selanjutnya baru bisa diterbitkan Surat Ijin Usaha oleh Pemkot Kotamobagu.
“SIUP, TDP dan beberapa bentuk perijinan diterbitkan Pemkot Kotamobagu, akan diganti dengan Ijin Usaha. Hal ini segera diterapkan, dan harusnya saat ini dalam masa sosialisasi,” tambah Noval Manoppo. (audie kerap)