KOTAMOBAGU POST – Untuk kedua kalinya Walikota Kotmobagu menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah kongkrit cegah dini pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Kotamobagu.
Edaran kali ini diperuntukan bagi 3000-an Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas yang kesehariannya mendedikasikan hidupnya melayani masyarakat Kota Kotamobagu.
Edaran Nomor 53 /W-KK/III/2020 tentang Pengaturan Sistem Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19), diteken langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Edaran yang diteken tanggal 20 Maret 2020 ini, merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 13/A Tahun 20 Tanggal 29 Februari 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Juga petimbangan Surat Edaran Menpan RB nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tetang penyesuai Jam Kerja ASN.
Selain Surat Edaran Mendagri tentang pencegahan Virus Corona, juga d Edaran Walikota Kotamobagu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 800/20/2190/Sekr-BKD Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja SDN dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di lingkungan Provinsi Sulut.
Dalam edaran tersebut, Walikota Kotamobagu meminta kepada seluruh perangkat daerah agar menyusun jadwal kehadiran bagi ASN dan THL dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dimasing-masing Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) demi keberlanjutan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kotamobagu.
Diekehui, sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2020 Walikota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran berisi 19 himbauan kepada masyarakat Kotamobagu (audie kerap)