Pemkot Tunjuk RSUD Kotamobagu Layani Rapid Antigen

Headline, Kotamobagu598 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah provinsi telah mewajibkan masyarakat yang akan keluar maupun masuk kes setiap daerah harus mengantongi hasil rapid antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara kepada semua daerah di Sulut.

Untuk Kota Kotamobagu, Pemerintah daerah telah menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu sebaagai penyedia hasil rapid test antigen.

Kabag Umum RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita mengungkapkan, rapid test antigen yang akan dikeluarkan itu, dilengkapi dengan surat keterangan bagi masyarakat yang akan keluar daerah.

“RSUD Kotamobagu sudah melayani pelaku perjalanan yang membutuhkan pemeriksaan antigen,” ujar Hendri Kolopita.

Ia mengatakan, Ini semua untuk memudahkan masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan di masa COVID-19 Sehingga masyarakat yang akan keluar daerah tidak kesulitan.

“Ini untuk mempermudah masyarakat Kotamobagu dan BMR (Bolaang Mongondow Raya, red). Jadi mereka yang ingin melakukan perjalanan silahkan datang ke RSUD Kotamobagu,” tuturnya.

Soal harga sangat terjangkau. Hendri katakan, RSUD Kotamobagu adalah salah satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test intigen kepada masyarakat. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.