KOTAMOBAGU POST – Ketentuan Pemerintah Kota Kotamobagu agar kegiatan keramaian serta pemasangan atribut promo wajib mentaati aturan, diduga dilanggar oleh salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan kendaraan bermotor di Kotamobagu.
Atribut promosi yang dipajang di ruas Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kotobangon, terpaksa ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) Dinas Ketentraman, Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Kota Kotamobagu.
Penertiban yang dilakukan petugas SP3 pada Rabu (22/03/2017) lantara atribut jenis umbul-umbul milik perusahaan ini, dipajang di fasilitas trotoar jalan, juga tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kotamobagu.
“Kami terpaksa menertibkan atribut promo milik sebuah perusahaan karena tidak memiliki ijin dan dipasang di trotoar jalan,” kata Kadis Trantibum Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta STTP, kepada wartawan.
Apalagi menurut Mokoginta, perusahaan tersebut melaksanakan acara, namun sama sekali tidak mengantongi ijin dari Pemerintah. Meskipun kata Mokoginta, acara perusahaan tersebut dilaksanakan di depan kantor mereka, namun jika sudah ada kegiatan keramaian dan penggunaan fasilitas publik, minimal kata dia, perusahaan itu harus memiliki rekomendasi dari pihak Badan Kesbangpol dan diketahui oleh Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan. (enal/tim)