KOTAMOBAGUPOST.com – Memasuki tahun investasi pada tahun 2017, Pemerintah Kota Kotamobagu membuka peluang besar-besaran bagi para investor yang akan berinvestasi di Kotamobagu, bahkan, pemkot memastikan akan mempermudah pengurusan izin usaha.
Hal ini ditegaskan oleh Wali kota Ir.Hj. Tatong Bara kepada sejumlah wartawan (17/10/2016). Dirinya mengatakan untuk pengurusan izin akan dipermudah, dan tidak akan dipersulit.
“ Kami tidak akan mempersulit. Semua investasi bisa masuk di Kotamobagu. Namun, tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Contohnya seperti yang ada desa Sia, Kotamobagu Timur. Ada salah satu pengusaha yang ingin membangun perumahan. Saya sebagai wali kota mempersilahkan, tetapi karena disana merupakan sumber air, maka saya beri syarat dalam satu hektar maksimal rumah yang dibangun hanya 30 unit. Dan Itu harus dilakukan lingkungan tetap terjaga,” terangnya.
Disamping itu tatong juga mempersilahkan kepada pengusaha tower untuk meneruskan pembangunan tower di Desa Bilalang. Tetapi, syaratnya harus membuat pernyataan bahwa jika terjadi apa-apa dilingkungan sekitar, pengusaha tersebut harus bertanggung jawab.
“Silahkan melanjutkan pembangunan, kami selalu mempertimbangkan keputusan dengan matang, apalagi jika ada investasi yang masuk ke Kotamobagu. Kota ini harus tertata dari awal, termasuk dimana pembangunan tempat usaha,” tutur Tatong. (Wandy)