Pemkot Kotamobagu Tindaklanjuti Cuti Bersama Natal 2018

Kotamobagu5452 Dilihat
Pemkot Kotamobagu Tindaklanjuti SK Gubernur Sulut tentang cuti bersama Natal Tahun 2018

KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu menindaklanjuti Surat yang Gubernur Olly  yang menetapkan cuti bersama ASN dan ASN dalam rangka hari raya Natal tahun 2018, yakni tanggal 26, 27, 28 dan tanggal 31 Desember 2018.

Turunnya SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal, dibenarkan oleh Sekda Kotamobagu, Adnan Masinae SSos, MSi.

“Cuti bersama dalam rangka perayaan Natal tahun 2018, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulut. Namun untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masih menyelesaikan pekerjaan khususnya realisasi keuanglan bisa sampai pada tanggal 28 Desember,” ungkap Adnan Masinae.

Terkait dengan keberlanjutan pelayanan dasar semisal pelayanan medis atau pemadam kebakaran, instansi dimaksud nantinya dapat mengatur jadwal agar tidak terjadi kekosongan terhadap kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarat Kotamobagu.

Terkiat dengan kegiatan kerja ASN dan Non ASN di Kota Kotamobagu mengawali Tahun 2019 nanti, menurut Adnan akan mulai kerja terhitung mulai tanggal 2 Januari 2019 selanjutnya  apel  perdana direncanakan digelar tanggal 3 Januari 2019. (infotorial/KPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.