KOTAMOBAGU POST – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang good and governance, terlebih Kotamobagu sedang memacu pencapaian sebagai daerah Smart City, pihak Pemerintah Kotamobagu menerbitkan regulasi baru, tentang syarat aparatur pemerintah desa dan kelurahan.
Hal ini ditandai dengan diturunkannya Surat Edaran Nomor : 800/BKPP-KK / – / VII / 2018, diterbitkan oleh Badan Kepegawaian ditujukan kepada seluruh Sangadi dan lurah, isinya dilakukan penyegaran dan evaluasi bagi perangkat kelurahan dan desa.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta kepada wartawan mengatakan; penyegaran perangkat desa dan kelurahan adalah berlandaskan pada aturan dan tuntutan untuk kemajuan serta peningkatan roda pemerintahan dalam desa dan kelurahan.
“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017, perangkat desa dan kelurahan, harus berpendidikan atau berijasah SMU, berumur 20 Tahun sampai 42 tahun,” kata Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, Kamis (02/08/2018)
Dikatakan, syarat ini mutlak dilakanakan karena wajib memenuhi syarat administrasi, apalagi banyak perangkat yang sudah terlalu lama menjabat dan perlu disegarkan secepatnya.
“Bagi perangkat kelurahan dan desa yang sudah menjabat terlalu lama, agar dilakukan penyegaran dengan memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Infotorial diskominfo kotamobagu)