KOTAMOBAGU POST – Sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu yang dilaporkan pada satu paket dalam materi laporan berisi ‘Money Politik Terstruktur, Sistimatis dan Masih (TSM) oleh pasangan Calon Walikota/Wakil Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) di Badan Pengawas Pemilu Sulut, bakalan berbuntut panjang.
Pasalnya, sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu, merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, baik kapasitas mereka selaku pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu maupun selaku pribadi.
Pejabat Sekrataris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae SSos, MSi di wawancarai Kotamobagu Post,), mengatakan; pihak pejabat Pemerintah Kotamobagu yang terlapor di Bawaslu Sulut, saat ini sedang mempertimbangkan, apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak.
“Persoalannya, laporan kepada saya (di Bawaslu Sulut), menyangkut Sekda, namun secara pribadi memang sudah saya maafkan,” kata Sekda Kotamobagu Adnan Masinae, menjawab pertanyaan Kotamobagu, Jumat sore (13/07/2018)
Akibat laporan yang mengaitkan jabatannya selaku Sekretaris Daerah, dirinya banyak menerima dampak negative atas laporan pelapor (Paslon Jadi-Jo) di Bawaslu Sulut, terutama sorotan publik.
‘Saya dilaporkan kapasitas Sekda Kotamobagu, memimpin rapat-rapat untuk mengarahkan pemilih kepada pasangan calon tertentu, juga dilaporkan kapasitas saya Ketua Badan Takmirul Masjid (BTM). Setelah ditelusuri, tak ada yang betul, seperti karangan bebas,” tanda Sekda Adnan Masinae, tertawa dan merasa lucu.
Dikatakan, para pelapor terjerumus pada prasangka-prasangka yang tidak benar. “Secara pribadi sudah dimaafkan, makanya saya tidak mempersoalkan, karena pribadi saya sudah biasa difitnah,” tendas Sekda Adnan Masine, bernada santai.
Namun, terkait dengan status jabatan selaku pejabat Pemerintah Kotamobagu (maksud dirinya dan beberapa pejabat teras), Sekda Masinae mengakui pihaknya masih akan terus berkordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, mengenai langkah hukum atau tidak.
“Kami selaku pejabat pemerintah Kota Kotamobagu, masih sedang mempertimbangkan mengenai langkah hukum. Ya, sedang dikordinasikan dengan Bagian Hukum (Sekretariat Daerah),” tambah Masinae.
Senada hal itu, Asisten 1 Walikota Kotamobagu, Drs Hi.Nasrun Gilalom, tempat terpisah (12/07/2017) mengatakan, dirinya juga terlapor kapasitas Ketua Tim Tarawih Keliling Pemerintah Kota Kotamobagu.
Atas laporan Paslon Jadi-Jo di Bawaslu Sulut terkait dengan status jabatan dirinya selaku pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, maka menurut Asisten 1, selayaknya mendapat advis hukum dari Pemerintah Kotamobagu.
“Benar, tentu selaku pribadi sudah saya maafkan. Namun selaku pejabat pemerintah terlapor di Bawaslu Sulut, tentunya sedang dipertimbangkan dengan berkordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tentu mengenai pembelaan dan langkah hukum kedepan yang sedang dipertimbangkan,” kata Asisten 1 Setda, Nasrun Gialalom, kepada Kotamobagu Post, sambil menambahkan, laporan di Bawaslu Sulut itu, “Ngawur”.
Diketahui, Sekda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, tercatat terlapor 2 dan Asisten 1 Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom sebagai terlapor 3 di Bawaslu Sulut (terlapor 1 Yasti Soepredjo – Bupati Bolmong) . Pelapornya adalah Paslon Djainudin Damopolii-Suharjo Makalalah yang dikuasakan kepada pengacara, Very Satria Dilapanga SH dan rekan-rekannya. (audy kerap)