KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu gabungan sejumlah instansi menggelar pemeriksaan terhadap bahan pokok disejumlah Supermarket untuk memastikan bahan pangan dijual tidak membahayakan konsumen.
Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah Supermarket di Kotamobagu, digelar pada Kamis (25/04/2019) meliputi Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan SatpolPP, serta Dinas Peragangan dan Pasar.
“Hari ini kami bekerja sama dengan dengan instansi terkait melaksanakan sidak meliputi bahan pokok,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Drs Herman Aray.
Hasilnya, di supermarket Paris Superstor tidak ditemukan namun toko Pelangi mandiri, ada beberapa komponen bahan yang kadaluarsa, antara lain pembalut wanita, kemudian bedak, dan tisu.
Akan termuan tersebut, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko tersebut. Jika kemudian masih ditemukan barang kadaluarsa, maka sanksi tegasnya adalah pencabutan izin.
“Kami juga akan memberikan surat teguran bagi pemilik toko ini. Sebelumnya tempat ini sudah ditemukan bahan kadaluarsa dan mereka sudah membuat pernyataan, dan untuk tahun ini kami ikut SOP, apabila kunjungan pertama dan kedua terdapat barang-barang kadaluarsa maka masih diberikan teguran lisan dan yang ketiga kalinya akan kami bekukan ijin usahanya,” ujar Aray.