KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya harus menggelontorkan uang sebesar 4 persen atau sekitar Rp 15 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan program vaksinasi covid 19 di tahun 2021 ini.
” 4 persen dari DAU kita yang harus di berikan, berarti sekitar Rp 15 miliar, mengingat total DAU Kotamobagu 2021 mencapai Rp 360 miliar,” jelas Sugiarto Yunus Kepala BPKAD Kotamobagu, belum lama ini.
Ia mengatakan hal ini mengacu kepada keputusan Kementerian Keuangan RI nomor 30/KM.7/2020 tentang penggunaan sebagian DAU atau dana bagi hasil.
Dimana dalam aturan itu disebutkan, paling sedikit menggunakan 4 persen dari DAU tahun anggaran tahun 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan jumlah penduduk dan jangkauan distributor vaksinasi Covid 19.
Lanjutnya, anggaran itu tentunya digunakan untuk beberapa poin, seperti koordinasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan dan fasilitasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19, distribusi dan pengamanan/penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19 ke fasilitas kesehatan, Pengamanan dan ketertiban umum pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis.
Sementara menurutnya, pemerintah Kota Kotamobagu dibuat bingung untuk memenuhi minimal 4 persen tersebut.
Mengingat Refocusing harus dilakukan di tahun 2021 ini, setelah Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan APBD 2021 pada tahun 2020 lalu.
Namun menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan Kotamobagu masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran terkait vaksinasi Covid 19 tersebut.
“Sehingga nantinya dilihat mana yang perlu untuk dukungan dan mana yang tidak terlalu perlu, sehingga bisa dilakukan penghematan anggaran,” jelasnya. (**)