KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi melakukan penyegelan terhadap toko tersebut, pada Rabu (27/5/2020) sore tadi.
Penutupan sementara toko tersebut berdasarkan Surat Perintah Penutupan Sementara Nomor: 003/Sekda-KK/487/V/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.
“Toko Tita kita tutup terkait penjualan minuman yang sudah melewati batas kewajaran, dan sudah terjadi dua tahun berturut-turut setiap menjelang idul fitri. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diberikan teguran dua kali, serta pelanggaran edaran wali kota tentang jam operasional selama masa pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu Noval Manoppo.
Menurut Noval, penutupan ini tidak berhubungan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) penjualan minuman bersoda.
“Perlu digaris bawahi ini bukan terkait HET, tapi karena melanggar Perda dan Perwako,” ujarnya.
Kendati demikian, dari pihak toko sendiri mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali pencabutan izin usaha.
“Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, pemilik toko mempunyai hak untuk mengajukan kembali perihal izin mereka, dan itu sudah masuk ke Dinas PMPTSP sejak kemarin. Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar, kemudian akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Sepanjang dia memperbaiki hal-hal yang kurang atau tidak boleh dilakukan, maka Pemkot juga akan berlaku adil pada pihak toko,” jelas Noval.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, dirinya diperintahkan untuk melakukan penutupan sementara Toko Tita sesuai dengan keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita tertanggal 23 Mei 2020, serta melakukan pengawasan terhadap toko tersebut agar tidak ada aktivitas jual beli.
“Penutupan ini berdasarkan undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Perda, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik dan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita,” terang Sahaya.
Dilain pihak, pemilik Toko Tita Titi Jonathan Gumulili, menyatakan sangat memahami dan menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu.
“Saya sangat menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu, dan saya mengindahkan semuanya. Kami juga mengajukan peninjauan kembali agar usaha saya bisa dibuka kembali. Terkait harga penjualan minuman bersoda, memang tidak ada imbauan secara tertulis, namun imbauan tersebut hanya secara lisan saja,” ungkap Ko’ Titi.
Dirinya pun mengaku akan memperbaiki kesalahan yang dilakukan.
“Sebagai anak binaan, tentunya saya tetap menerima dan kalau memang ada kesalahan, saya akan memperbaikinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Penutupan ini adalah kewajiban pemerintah dan saya menghormatinya,” terangnya.
Disinggung terkait karyawan di tokonya, Titi mengatakan tidak akan ada yang dirumahkan.
“Mereka tetap akan mengatur dan menata, serta memeriksa barang-barang tanpa melakukan kegiatan jual-beli, seperti yang ditetapkan pemerintah,” kata Ko’ Titi. (MET)