KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Kerja dengan pihak Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rapat Legalisasi membahasa Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) bertempat di Rumah Dinas walikota, pada Selasa (06/11/2018), dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, dan para pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Menurut Adnan Massinae, kegiatan ini untuk mendapatkan panduan, kesepakatan dan terintergrasi dalam menentukan HSBGN.
“HSBGN tidak dihasilkan berdasarkan dari paradigma dan asumsi melainkan bersumber dari kajian yang terverifikasi dan data yang ada dilapangan,” ujar Adnan.
Sementara Kepala Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian PUPR, Rus’an M Nur Taib, menjelaskan, tugasnya melakukan pembinaan di Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program keciptakariaan, salah satunya HSBGN. (kifli koto)