KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap Warga pendatang yang kesehariannya keluar masuk di kawasan Kota Kotamobagu. Langkah ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan aparat Kecamatan serta Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kota Kotamobagu Virginia Olii melalui Sekretarisnya Mulyono Mokodompit, (Jumat (01/06/2018) .
“Pengawasan ini akan kami selidiki di kalangan masyarakat yakni menjalin koordinasi dengan Camat, Sangadi dan Lurah, dari situ kita bisa mengetahui warga pendatang baru kemudian dilakukan telaah lebih mendalam, terlebih warga baru yang belum melaporkan identitasnya,” ujar Mulyono.
DItegaskan pengawasan tersebut dilakukan semakin maskimal saat data kependudukan telah dimutakhirkan, agar warga pendatang di Kotamobagu bisa dipantau aktifitas keluar masuk mereka.
“Jika ada warga pendatang yang akan tinggal menetap di Kota Kotamobagu harus ada dan harus ada surat pengantar dan pemerintah Kota Kotamobagu melalui Pemerintah desa dan kelurahan akan memberikan surat keterangan domisili,” katanya.
Untuk itu Dinas Kependudukan mengingatkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan agar dapat melaporkan jika ada warga pendatang yang sudah tinggal berdomisili namun belum melaporkan kepada Pemerintah desa atau kelurahan setempat. (infotorial diskominfo kotamobagu)