KOTAMOBAGU POST – Koperasi yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Kotamobagu, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyinpang dari tujuan dan manfaat dibentuknya koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan UKM dan Koperasi Herman Aray kepada wartawan mengatakan, sesuai data yang dikantongi, di Kota Kotamobagu sudah terdapat 73 Koperasi berbadan hukum.
Pengawasan terhadap 73 Koperasi tersebut, terus dilakukan oleh pihaknya agar seluruh Koperasi tersebut tidak keluar dari tujuan dibentuknya lembaga perekonomian kerakyatan tersebut.
“Jumlah Koperasi di Kota Kotamobagu sebanyak 73 yang tercatat berbadan hukum. Pengawasan terus kami lakukan untuk memastikan semua koperasi tersebut on the track,” ungkap Kepala DInas Drs Herman Aray, didampingi Kabid Koperasi Mohamad Yamin Paputungan, menjawab pertanyaan wartawan.
Dia mengakui, dari total 73 Koperasi, ada beberapa Koperasi yang saat ini terus dilakukan pembinaan khusus, diantaranya masalah administrasi Koperasi agar harus memenuhi ketentuan yang berlaku. (tim kpc/alf/l8)