KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengajukan rencana kebutuhan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas RI.
Pengajuan dokumen kebutuhan DAK 2020 ini, menurut Kepala Bappelitbangda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, akan diajukan ke pihak Pemerintan Pusat.
Menurut Kepala Badan, didampingi Kabid Perencanaan, Eko Gunawan, usulan DAK saat ini dalam tahap Verifikasi oleh pihak Bappelibtangda Provinsi Sulut.
“Ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Instansi yang masuk dalam perencanaan kebutuhan DAK pada tahun 2020,” ungkap Gunawan.
Dikatakan, pengajuan dokumen perencanaan kebutuhan DAK untuk Kota Kotamobagu, sudah sesuai dengan semua tahapan dan mekanisme. (PBMR/KPC)