Pemilik Toko di Jalan Ahmad Yani ‘Lawan’ Dishub dan Polisi Soal Penerapan KTL  

Kotamobagu572 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Penerapan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Di Kotamobagu rupanya tak semulus seperti yang direncanakan. Nampak terlihat masih ada warga tidak lain adalah pemilik toko melayangkan protes.

Seperti yang terjadi pada Selasa (27/10/2020) di area Jalan Ahmad Yani, saat akan lakukan penertiban kendaraan.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu diprotes oleh sejumlah pengusaha pertokoan, lantara tidak setuju dengan aturan tersebut.

Diketahui Jalan, Ahmad Yani merupakan area pusat pertokoan di Kotamobagu yang saat ini menjadi area tertib lalulintas.

Kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan lagi parkir disepanjang Jalan itu.

Salah satunya adalah, Joshua Adriano pemilik Toko Buku Kota Permai bersama beberapa pemilik toko lainnya.

Mereka sempat terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian dan Dishub.

“Kami sudah sediakan lahan parkir tapi pemerintah ambil untuk pelebaran jalan, terus sekarang dalam waktu setengah jam kami diminta menyediakan lahan parkiran?,” ujar Joshua dengan nada lantang.

Yang sama juga dikatakan Aba pemilik Toko Matahari Aksesoris. Menurutnya,seharusnya pemerintah terlebih dahulu mendiskusikan aturan yang akan diterapkan dengan masyarakat.

“Peraturan yah peraturan tapi harus win-win solution (negosiasi antara dua pihak yang akan mendapatkan keuntungan sama banyaknya). Kami minta kita duduk bersama dahulu membahas penerapan aturan ini,” ungkap Aba

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, mengatakan, penerapan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ini perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional,” terang Awi sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, area yang masuk KTL yakni jalan Ahmad Yani. Tepatnya mulai dari Bundaran Tugu Perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Biga.

“Sosialisasi sudah lama kita lakukan, kawasan ini hanya diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraannya di kawasan itu. Nah, sore ini kami langsung turun melakukan pengawasan di tempat itu,” ujarnya.

Menyangkut keluhan dan protes para pemilik took, Awi mengatakan akan segera melaporkan hal ini ke atasan.

“Keluhan ini akan saya laporkan dahulu ke Kepala Dinas dan kemungkinan para pemilik toko akan kita undang secara resmi untuk membicarakan hal ini,” jelasnya. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.