KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi dengan dua daerah tetangga yakni Kabupaten Bolmong dan Boltim, Kamis (25/03/2021).
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Kantor Walikota Kotamobagu itu, ke tiga daerah tetangga membahas terkait sinkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Usai Rakor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan bahwa Rakor tersebut telah menyepakati tentang batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
“Batas wilayah mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara, serta hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong yakni pertama batas administrasi dua daerah,” ungkap Claudy.
Dirinya mengatakan kesepakatan Kotamobagu dengan Pemkab Bolmong menyepakati pemanfaatan ruang wilayah.
“ Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” jelasnya.
Claudy juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang belum dibahas dalam Rakor tersebut yakni antara Kotamobagu dengan Bolmong dan Kotamobagu dengan Boltim terkait belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim.
“Antara wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” tandasnya. (samsu)