KOTAMOBAGU POST – Program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulir oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional, medio 2019 belum optimal berjalan di Kota Kotamobagu.
Hal ini lantaran pembiayaan Sertifikat Tanah PTSL yang digratiskan kepada masyarakat, rupanya tidak masuk dalam APBD induk Tahun 2019.
“Belum dianggarkan dalam APBD induk Tahun 2019. Kita akan usulkan pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL akan dimasukan pada APBD Perubahan 2019,” ucap Anas Tungkagi, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu.
Anas mengakui, tahun 2019 ini untuk kawasan Kota Kotamobagu mendapatkan jatah sebanyak 30 ribu bidang yang masuk dalam PTSL melalui BPN.
Diketahui PTSL merupakan program nasional yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang kemudian biayai melalui APBD daerah masing-masing untuk proses pengukuran tanah dan biaya operasional dalam penetapan status tanah bekerja sama dengan pemerintah desa dan keluarahan. (tim kpc/pbm/c)