KOTAMOBAGU POST – Dana APBD sudah tidak boleh lagi menganggarkan pembiayaan melalui pos Dinas atau Badan khusus untuk pembiayaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melainkan langsung melalui hibah kepada pihak organisasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan KesbangPol Kota Kotamobagu, Irianto Mokoginta, (15/10/2019), saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Kotamobagu.
“Kegiatan FKUB tidak bisa lagi dianggarkan lewat Dinas tapi lewat dana hibah organisasi. Walau pembinaan tetap ada di kesbangpol,” kata Kaban Kesbangpol Irianto Mokoginta.
Permasalahan ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol juga menjelaskan berbagai hal berkaitan dengan permasalahan anggaran kepada DPRD Kota Kotamobagu.
Dia berharap, kedepannya kegiatan FKUB yang masih dalam pembinaan KesbangPol namun sudah tidak bisa dibiayai langsung, karena pembiayaan kepada organisasi sudah dinyatakan oleh BPK RI harus melalui penganggaran hibah langsung dari pemerintah kepada organisasi. (rid/KPC)