KOTAMOBAGU POST – Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu menyatakan, hingga Tahun Anggaran 2021 ini, pembayaran Insentif Dana Covid 19 bagi seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) khusus Satuan Pelayanan Covid 19, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI.
“Kami mentaati Peraturan Menteri Kesehatan terkait peraturan besaran pembayaran insentif Dana Covid 19 bagi tenaga kesehatan dan dokter, atau tenaga yang terlibat dalam pelayanan” kata Kabag Umum dan Administrasi RSUD Kotamobagu, Taufan Wahyudi Simbala.
Dalam realisasi pembayaran insentif Nakes, RSUD Kotamobagu sejak tahun 2020 lalu, RSUD Kotamobagu mengacu pada Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 Tentang perubahan atas keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19).
“Dalam Peraturan Menkes itu jelas diatur insentif Nakes misalkan Bidan dan Perawat Rp7,5 juta perbulan dan tenaga medis lainnya setinggi-tingginya Rp5 Juta perbulan, demikian pula untuk Dokter Rp10 Juta dan Dokter Spesialis Rp15 Juta dibayarkan sesuai besaran ditetapkan Permenkes,” ungkap Simbala.
Menurutnya, saat ini yang dipergunakan pembayaran Dana Insentif Covid 19 itu, yakni berasal dari APBD.
“Memang ada kendala dengan keterbatasan anggaran, maka dalam satuan pembayaran insentif tetap menggunakan standart Permenkes namun jumlah tenaga yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” terangnya. (audie kerap)