KOTAMOBAGU POST – Pendemi Covid 19 ikut memberikan dampak negative bagi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Kotamobagu, yakni terjadi kekosongan blanko e-KTP.
Dampak ini dirasakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Kotamobagu terhadap proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Sampai saat ini instansi kami masih belum mendapatkan pasokan blanko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Blanko-nya ada, namun proses pengambilannya di Jakarta yang mengalami hambatan akibat pandemic Covid 19,” ujar Kepala Dinas DukCapil Kota Kotamobagu, Virgina Olii SE, diruang kerjanya kepada Kotamobagu Post, Selasa (14/07/2020).
Menurut Olii, blanko E-KTP tidak bisa dilakukan proses pengiriman barang seperti barang-barang lainnya.
“Sebab kalau blanko tercecer dalam pengiriman, siapa yang berani bertanggungjawab? Kami tidak mau ambil resiko. Sementara untuk menjemput blanko E-KTP di Jakarta, sangat beresiko diera wabah Covid 19 ini,” terangnya.
Terkait hal tersebut, kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu hingga awal July 2020 ini, warga yang membutuhkan E-KTP masih dalam pelayanan pemberian Surat Keterangan dari instansinya. (audie kerap)