KOTAMOBAGU POST –Pasar Genggulang yang telah dibangun sejak kepemimpinan Walikota Drs Djelantik Mokodompit, hingga medio 2017 ini, masih belum bisa di operasikan penggunaannya.
Penyebabnya, pihak Pemerintah Kotamobagu masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis atau Juknis dari pihak Kementerian Pemerintah Pusat, yang menangani urusan legalitas fasilitas dagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray kepada Kotamobagu Post menyebutkan, pihak Pemkot Kotamobagu harus menunggu Juknis dari Kementerian, baru bisa mengoperasikan Pasar Genggulang.
“Kami masih menunggu Juknis dari Kementerian. Sebanarnya, Pasar Genggung memang sudah siap dioperasikan. Kita sabar dulu karena Pemerintah Kotamobagu akan terus berkordinasi khusus pemanfatan Pasar Genggulang,” terang Aray.
Dikatakan, pihaknya akan mendatangi Kementerian Perdagangan, agar dalam pengoperasian pasar Genggulang, nantinya berjalan sesuai aturan main.
“Pasar Genggulang memang dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tentu saja, Pemerintah Kotamobagu juga harus mendapatkan persetujuan dalam bentkuk Juknis dari Kementerian yang berkompoten, sebelum pengopersian Pasar Genggulang dilakukan” tutup Aray. (audie kerap)