KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu tengah membahas surat permohonan peninjauan kembali yang dikirim oleh Owner Toko Tita, atas nama Titi Jonatan Gumolili.
Surat permohonan ini menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu Noval Manoppo SE, sedang dibahas.
“Sebenarnya hari ini sudah tuntas dibahas, namun hari ini masih ada kegiatan Rapid Test di Pasar 23 Maret, sehingga tim lainnya masih berhalangan hadir,” ungkap Noval Manoppo, menjawab pertanyaan wartawan Kamis, (28/05/2020) sore tadi.
Dikatakan, semua pelaku usaha di Kota Kotamobagu berhak mendapatkan perlakuan yang sama, yakni jika ada surat permohonan baik pengurusan perizinan yang baru atau permohonan peninjauan, maka akan diperlakukan sama.
“Setelah rapat pembahasan tim, kemudian nanti pihak owner toko Tita sanggup memenuhi persyaratan, akan Pemerintah Kotamobagu segera mengaktifkan lagi Toko Tita,” ujar Manoppo.
Dikatakan, semua kriteria baik pelanggaran Toko Tita maupun dampak social dari penutupan Toko Tita, meliputi aktifitas perdagangan bahan pokok maupun non bahan pokok dan juga aspek ketenagakerjaan, semuanya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengaktifan kembali Toko Tita. (tim kpc)