KOTAMOBAGU – Pencabutan meter listrik yang dilakukan sepihak oleh PLN UP3 Kotamobagu telah membuat rumah Mustapa Samarati di Kelurahan Molinow tanpa penerangan listrik lagi.
Pencaburan meter listrik sejak Bulan April 2022 dengan alasan pencurian listrik dibantah keras oleh Mustapa Samarati.
Pria berusia 83 tahun ini diwawancarai Kotamobagu Post, Senin (13/02/2023) membantah tuduhan PLN Kotamobagu bahwa dirinya telah melakukan pencurian daya listrik.
“Untuk apa saya mau mencuri daya listrik, kan daya listrik dirumah saya sudah mencukupi sebesar 5500 watt. Saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela mencuri listrik” kata Samarati.
Dikatakan tuduhan PLN UP3 Kotamobagu telah mencemarkan nama baiknya sekaligus telah membuat rumahnya tidak mendapatkan penerangan listrik.
Samarati mengatakan, bahwa sambungan kabel hitam sudah ada sejak tahun 2010 dan pasangkan diluar meter listrik untuk penerangan jalan umum bagi masyarakat di komplek belakang rumahnya.
“Tidak ada daya listrik untuk kepentingan pribadi rumah atau halaman rumah saya. Sebab kabel hitam hanya lewat dikomplek rumah saya kemudian memberikan daya listrik untuk penerangan jalan umum bagi masyarakat di jalan lorong belakang rumah kami,” terang Samarati.
Samarati mengakui telah menandatangani BAP dari petugas PLN dengan alasan pencabutan meter listrik karena ada pemasangan kabel diluar meter listrik.
“Tapi kabel listrik yang dipasangkan itu bukan kami yang lakukan, itu dari PLN sendiri yang pasang untuk penerangan jalan umum,” terang Samarati.
Senada hal itu Faisal Samarati anak tertua dari Mustapa Samarati menyatakan, ada tiga bukti dan fakta bahwa ayahnya bukan pelaku pencurian listrik.
“Yang pertama, kabel listrik yang digunakan untuk mengambil daya listrik itu adalah jenis SR lengkap dengan jepitan. Semua fasilitas ini tidak dijual bebas karena itu milik PLN. Yang kedua, tidak ada kabel yang luka atau sambungan yang digunakan untuk kepentingan pribadi rumah atau penerangan milik ayah saya, karena dalam BAP petugas P2TL sama sekali tidak menuliskan ada sambungan listrik untuk kepentingan kolam ikan,” terang Faisal.
Kemudian alasan ketiga yakni, pihak Lurah Mogolaing juga telah menyatakan bahwa sambungan kabel listrik yang dituduhkan PLN Kotamobagu sebagai kasus pencurian, faktanya adalah sambungan untuk penerangan jalan umum bagi masyarakat di komplek tersebut. (audie kerap)