Mulai 24 Desember 2021 Pemkot Kotamobagu Terapkan PPKM Level 3

Kotamobagu747 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akan terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kurun 10 hari yang efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januaria 2022.

Penerapan ini menerut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Kotamobagu, Alfian Hasan sesuai Surat Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

“Meski Kota Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3,” ujar Hasan, via seluler, (29/11/2021).

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk mentaati PPKM Level 3 yang hanya berlaku selama kurun 10 hari di momentum hari raya Nataru.(kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.