KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu tampak bertindah tak pandang bulu terkait sikap tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu mangkir dari tugas alias indisipliner dalam menjalankan tugas pengabdiannya pada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan Sidang Kode Etik yang digelar oleh Mahkamah Kode Etik (MKE) pada Senin (09/10/2017).
Sidang Kode Etik yang dihadiri oleh sejumlah pejabat berkompeten dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
ASN bernitial MM alias Mus keseharianya bertugas pada instansi Dinas Perpustakaan Kota Kotamobagu, dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
“Bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53. Namun, Majelis Sidang Kode Etik masih akan membahas lagi apa alasan,”tegas Mokoginta.
Dikatakan, bersangkutan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan SKPD sebagai alasan mengapa MKE melaksanakan sidang kode etik.
Tidak menutup kemungkinan kata Sahaya, jika akumulasi pelanggarannya penuhi syarat, maka bersangkutan berpeluang diberhentikan atau dipecat dari PNS. (tim kpc/gun)