KOTAMOBAGU – Masyarakat pengguna jalan di kawasan pusat Kota Kotamobagu, tepat di ruas Jalan S.Parman, Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu, terus dihantui kecemasan dan ketakutan, terkait sejumlah pepohonan yang sewaktu-waktu roboh.
“Setiap kali kami mau menuju Kantor Walikota Kotamobagu, jantung kami terasa deg-degan, saat melewati beberapa pohon yang sudah kering diruas jalan S.Parman,” kata sejumlah ASN Pemkot Kotamobagu, yang minta namanya tidak di publish.
Mereka mengatakan, seharunya pepohonan yang sudah kering atau mati, segera ditebang agar tidak roboh mengenai masyarakat yang berlalu-lalang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas, Sofyan Hatam ST menyatakan, kewenangan pemotongan pohon, sejak tahun 2022 ini sudah dilimpahkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Iya, kalau tahun lalu instansi kami masih punya kewenangan, namun tahun 2022 ini sudah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup jika ingin menebang pepohonan di dalam kota,” terang Hatam, diruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, terdapat sejumlah pepohonan yang sangat mengganggu dan membahayakan warga karena pepohonan itu tepat berada di area parkir di pelataran Toko Tita, yang mestinya bebas dari pepohonan.
Pantauan media ini, beberapa pohon tersebut tampak sudah mati dan mongering, dan pohon dan cabang-cabang sudah mulai lapuk sehingga sangat mengancam keselamatan warga yang berlalu lalang berbelanja, serta mengancam keselamatan umumnya ASN Pemkot Kotamobagu yang tiap pagi sore, hilir mudik pulang dan masuk kerja dari Kantor Walikota Kotamobagu menuju rumah mereka.
Sementara itu managemen Toko Tita mengaku takut melakukan pemotongan pohon, jika tidak ada rekomendasi dari instransi terkait. (audie kerap)