KOTAMOBAGU POST – Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu membangun kelembagaan yang kuat bagi para petugas polisi pamong praja ( Pol PP ) penegak peraturan daerah (perda) rupanya masih terkendala dengan status kepegawaian mereka.
Data diperoleh Kotamobagu Post dari Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, ternyata lebih dari 120 Anggota Pol PP, masih berstatus Tenaga Kerja Lepas Harian atau THL.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pol PP, Adrian Manoppo saat diwawancarai Kotamobagu Post, belum lama ini.
Menurutnya, pihaknya sudah mengusulkan agar 120-an anggota Pol PP bisa berstatus pegawai honorarium daerah.
“Sudah ada permintaan diusulkan sebagai pegawai honor daerah. Semua anggota 120 orang (Pol PP) masih berstatus THL dan belum honor,” ungkap Manoppo, menjawab pertanyaan wartawan.
Namun diakuinya, semua anggota Pol PP tetap bekerja maksimal sesui tugas pokok dan fungsi mereka.
“Jumlah Pol PP yang tercatat berstatus ASN sebanyak 23 orang di kantor ini, termasuk saya,” tambah Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu. (audie kerap)