KOTAMOBAGU POST – Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) di wilayah pemerintahan Kota Kotamobagu, wajib melakukan sosialisasi kepada warganya, tentang kesadaran membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Bea Balik Nama Ranmor (PKB-BBNKB).
Demikian terungkap dari Pjs.Walikota Kotamobagu Rudi Mokoginta SE, MTP, dalam kegiatan sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Penerimaan PKB dan BBNKB.
Kegiatan yang digelar oleh Pemkot Kotamobagu bertempat di rudis walikota (04/04/2018, dihadiri langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kotamobagu-Bolsel, Rendi Daud, SH., MSi., Kasat Lantas Polres Bolmong AKP. Magdalena Anita Sitinjak SIK, Kepala Operasional Jasa Raharja Sulut, Ayundi Darmawan, dan pimpinan OPD beserta para camat, lurah/sangadi, perangkat desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu.
“Saya menghimbau seluruh lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu agar senantiasa mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” kata Mokoginta usai membuka resmi kegiatan tersebut.
Dikatakan, optimalisasi pajak kendaraan bermotor tidak ada artinya tanpa bantuan lurah dan sangadi selaku ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Olehnya jika ada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, agar selalu dihimbau dalam berbagai kesempatan.
“Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan memberikan edukasi kepada wajib pajak, dalam hal ini masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Sebab kata Mokoginta, kesadaran membayar pajak tepat waktu, tentunya akan mendorong percepatan pembangunan di daerah dimana pajak akan menjadi sumber untuk melanjutkan pembangunan demi pelayanan pemerintahan pada masyarakat. (infotorial diskominfo kk)