KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Himbauan terkait tindak lanjut pencegahan dan penanganan pemutusan penularan Covid 19, terkait pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Surat himbauan ditanda-tangani oleh Sekretaris Daerah Ir Sander Dodo MT, atas nama Walikota Kotamobagu tertanggal 17 April 2020, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
“Surat himbauan itu sudah kami kirim ke seluruh Lurah dan Sangadi (Kades),” kata Sekretaris Daerah, Sande Dodo MT, Senin, (20/04/2020).
Menurutnya, surat himbauan tersebut berisi 14 point ditujukan kepada seluruh umat Muslim di Kota Kotamobagu, sebagai panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Dikatakan, surat tersebut hanya berlaku sementara dan tidak berlaku lagi jika penyebaran Pandemi Covid 19 sudah berakhir. (tim kpc)