KOTAMOBAGU – Ketua LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Cabang Kota Kotamobagu, Dolly Paputungan, sangat menyayangkan sikap DPRD Kota Kotamobagu yang dinilai tebang pilih dalam menyikapi pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bagi para owner pertokoan yang dinilai melanggar ketantuan undang-undang
“Merujuk pada aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan,” kata Paputungan, Rabu (14/09/2022).
Aturan diatas kata Dolly, hanya satu dari banyak rujukan larangan undang-undangan dan turunannya yang sangat terang benderang bisa dilihat akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh banyak para Owner pertokoan di pusat Kota Kotamobagu.
Contohnya kata Paputungan, ada dua Supermarket yakni Abdi Karya dan Toko Jaya Tex yang sudah sangat meresahkan karena tidak memiliki lahan parkir, dan jika merujuk pada pernyataan Pimpinan DPRD Syarifudin Mokodongan saat RDP dengan Toko Tita, yaknit bentuk perampasan hak orang lain selaku pengguna jalan.
Dolly pun melihat ada kesan jika Pimpinan DPRD Syarifudin Mokodongan masih kurang berpihak pada pengusaha yang memiliki kelengkapan perijinan dan sudah memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
“Sebenarnya yang harus di RDP adalah para Owner Toko dipusat kota yang mayoritas tidak memiliki lahan parkir yang sudah sangat meresahkan, namun kesan yang dipertontonkan oleh DPRD Kota Kotamobagu, justeru memanggil hearing toko yang memiliki lahan parkir. Bagi kami ini kebijakan yang sangat tidak manusiawi” sentilnya.
Meksi demikian katanya, tak menutup kemungkinan Toko Tita masih ada kekurangan yang harus dibina, namun punya lahan pribadi untuk parkiran, dan seharusnya DPRD berikan apreseasi kepada Toko Tita yang menjadi contoh bagi owner toko lainnya.
“Punya lahan parkir dan tidak menggunakan badan jalan milik negara untuk parkiran, namun tetap di RDP oleh Pimpinan DPRD Syarifudin Mokodongan. Pertanyaannya, banyak sekali toko jelas melanggar undang-undang, kenapa selama ini tidak pernah dipanggil RDP oleh DRPD Kota Kotamobagu. Contohnya Abdi Karya, Jaya Tex,” ketus Dolly Paputungan.
LSM GSPI kata Dolly hanya menyarankan kepada Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu agar tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan kewenangannya tugas-tugasnya selaku pengawasan roda pemerintahan.
“Kalo mau panggil RDP, ya panggil semua owner toko yang tidak miliki andalalin dan terbukti melanggar setiap hari karena tidak miliki lahan parkir dan banyak lagi bangunan mereka tidak memenuhi syarat undang-undang, kenapa DPRD tidak pernah merekomendasikan untuk menutup supermarket yang tidak memiliki lahan parkir?” berang Paputungan.
Paputungan juga menegaskan, ketidapercayaannya kepada Syarifudin Mokodongan selaku Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu, bila tidak pernah mengetahui akan pelanggaran yang dilakukan oleh kebanyakan Supermarket di pusat Kota Kotamobagu.
“Tidak mungkinlah jika sekelas Pak Syarif tidak peka terhadap problematika dan pelanggaran dilakukan oleh Toko Abdi dan Toko Jaya Tex yang kesehariannya menggunakan badan jalan untuk parkiran konsumen mereka. Saya berharap ini bukan like or dislike dalam melaksanakan kewenangannya selaku Pimpinan DPRD dalam memanggil RDP pengusaha di Kota Kotamobagu. Harus berlaku adil-lah, yang punya parkiran di panggil RDP kemudian banyak sekali owner pertokoan yang melanggar justeru didiamkan saja,” sentil Paputungan.
Namun demikian langkah pemanggilan RDP oleh Syarifudin Mokodongan di apreseasi oleh LSM GSPI.
“RDP terhadap Owner Toko Tita adalah langkah awal yang bagus terhadap intervensi DPRD Kota Kotamobagu terhadap ketaatan perundang-undangan oleh seluruh Owner Pertokoan di Kota Kotamobagu. Dan kami melakukan desakan kepada DPRD untuk memanggil RDP semua toko-toko yang jelas melanggar undang-undang dan bahkan tidak memiliki dokumen Andalalin, harus di RDP dan bila terbukti melanggar, DPRD Kotamobagu harus merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin usaha,” tegas Paputungan. (audie kerap)