KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (09/03/2021).
LKPD itu, diserahkan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang didampingi Ketua DPRD Meyddi Makalalag di Kantor BPK Manado.
Kepada wartawan Walikota Kotamobagu mengatakan dengan diserahkannya LKPD tahun 2020 itu, LKPD Kotamobagu telah siap untuk di audit secara rinci oleh BPK RI.
“Terima kasih kepada BPK RI, karena selain sebagai auditor juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan). Dengan ini Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK RI,” Tutur Tatong dalam kesempatan tersebut.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus menuturkan, penyerahan LKPD ini, merupakan kewajiban setiap daerah untuk di audit oleh BPK.
“Hal ini untuk memberikan gambaran, terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” Jelasnya.
Ia menambahkan, LKPD tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berikut rincian LKPD Tahun 2020 Kota Kotamobagu :
– Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
– Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
– Neraca
– Laporan Operasional
– Laporan Arus Kas (LAK)
– Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
– Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)