KOTAMOBAGU POST – Periode kedua kepemimpinan Ir Tatong Bara memimpin Kota Kotamobagu, pengembangan kepariwisataan kian maju dan terus dipacu, termasuk legalitas penetapan seluruh potensi Pariwisata akan dibingkai dalam Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
RIPPDA yang menjadi legalitas pengembangan dan pembangunan seluruh objek dan destinasi wisata, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah (Disparbud), Moh.Agung Adati, final digodok oleh instansinya bersama dengan Bapelittbangda, untuk diajukan dalam pembahasan oleh DPRD Kota Kotamobagu.
“Dokumen RIPDA sudah selesai digodok ditingkatan eksektutif, dan saat ini sudah dalam tahap pembahasan Pansus di DPRD Kotamobagu. Kita berharap, daerah kita segera mememiliki RIPPDA sebagai dasar hukum atas pengembangan sektor kepariwisataan di Kota Kotamobagu,” terang Agung Adati, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, siang tadi diruang kerjanya (01/04/2019).
Menurut Agung Adati, pentingnya sebuah daerah miliki RIPDA, karena RIPPDA menjadi master plan dan landasan untuk perencanaan kepariwisataan dan disusun berdasarkan RDTR.
“Dalam RIpPDA termasuk penentauan kawasan yang masuk dalam lokasi destinasi wisata untuk pengembangan pariwisata. RIPPDA merupakan legitimasi yang memperkuat secara hukum, selain kawasan wisata juga pengajuan atau sumber pembiayaan untuk pembangunan dalam kawasan wisata,” tambah Adati, lagi.
RIPPDA sebagai dokumen yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang Pawisata Kota Kotamobagu, menurut Agung Adati, akan berlaku hingga tahun 2032 mendatang.
Diketahui, Kota Kotamobagu yang dimekarkan menjadi daerah otonomi daerah pada kurun 11 tahun silam, hingga tahun 2018 lalu, masih belum memiliki Perda RIPPDA.
Sebagai instansi leading sektor, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibawah kepemimpinan Moh.Agung Adati, kemudian sejak tahun 2018 lalu, melakukan penyusunan daft RIPPDA dengan melibatkan para ahli bersama dengan Bappelitbang, kemudian sukses membawa Ranperda RIPPDA di bahas di DPRD Kota Kotamobagu. (audie kerap)