KOTAMOBAGU POST – Rambu lalu lintas larangan parkir di Jalan Ahmad Yani kota Kotamobagu mulai diberlakukan sejak Rabu 2 September 2020 pekan lalu.
Ini setelah adanya instruksi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, meski sudah resmi diberlakukan, penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga belum ada penindakan.
“Sosialisasi kita laksanakan satu bulan, nanti setelah masa sosialisasi selesai baru kita lakukan penindakan di lapangan,” ujar Nasly, Selasa (8/9/20).
Setelah dibuka secara resmi oleh BPTD wilayah XXII rambu larangan parkir tersebut, dengan demikian sudah menjadi pengawasan instansi teknis terkait.
“Disamping itu diimbau kepada pengendara agar tidak ada lagi parkir di area itu,” imbaunya.
Setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, lanjut Nasly, tentunya aturan tersebut akan segera diterapkan. “ Setelah masyarakat umum sudah mengetahui terkait pemberlakuan hal ini. Kita lihat juga perkembangan di lapangan, kalau pun sudah bisa diterapkan. Untuk sanksi tentunya akan kita lakukan karena pelaporannya juga ke kementerian melalui BPTD,” pungkasnya.
Seperti diketahui, area yang masuk Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) ini, yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. (samsu)